Kutukan untuk
Pemalsu Vaksin
Oleh
Setia Naka
Andrian
Banyak pihak sangat menyayangkan terhadap
tindakan pemalsuan vaksin yang sementara ini peredarannya dikendalikan oleh
tiga produsen, yakni Agus, Syariah, serta pasanga suami-istri Hidayat
Taufiqurahman dan Rita Agustina. Hingga saat ini semua tersangka masih dikenai
tindak pidana pencucian uang. Penyidik melacak semua aset tersangka. Selain
itu, semua tersangka juga dikenai pasal berlapis karena melanggar Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Kejadian keji ini begitu menggetarkan seantero
dada para orangtua di negeri ini, lebih-lebih bagi para ibu yang setiap waktu
ingin selalu memberikan yang terbaik untuk kesehatan dan pertumbuhan buah
hatinya. Segalanya pasti akan siap dikorbankan untuk kebutuhan kesehatan
anak-anaknya. Beberapa waktu ini pun begitu ramai di berbagai media sosial,
semua orang seakan mengecam tindakan yang dilakukan para pemalsu vaksin
tersebut. Seperti halnya Change.org Indonesia pun dengan lantang melayangkan
petisi dengan seruan, “@KemenkesRI @NilaMoeloek Selamatkan
nyawa Balita Indonesia, Usut Tuntas #VaksinPalsu!”
Petisi tersebut berisi, 1) Mendukung
penyidikan kasus ini, meminta agar POLRI dapat membasmi secara tuntas tindakan
pemalsuan vaksin dan mendukung penindakan yang tegas pada para pelaku. 2)
Meminta Pemerintah, Bareskrim dan pihak berwenang lainnya untuk menarik semua
vaksin yang saat ini beredar dan menggantinya dengan vaksin yang ASLI dan AMAN
guna menjamin keamaan dan perlindungan kesehatan bayi-balita Indonesia. 3)
Meminta Pemerintah, Bareskrim dan pihak berwenang lainnya untuk mengumumkan
nama-nama distributor, Rumah Sakit, Klinik atau tempat kesehatan lainnya yang
terindikasi dan/terbukti menggunakan vaksin palsu. 4) Mendorong Pemerintah
untuk melakukan vaksin ulangan terhadap anak-anak yang lahir antara tahun 2003
– 2016 guna menjamin generasi indonesia yang sehat dan bebas penyakit
berbahaya. 5) Mendorong BPOM untuk lebih agresif dalam mengawasi dan memfilter
distribusi vaksin dan obat-obatan pada umumnya.
Minggu lalu di Nusa Dua, Bali (26/6), Menteri
Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan, anak balita yang telah mendapatkan vaksin
palsu perlu diimunisasi ulang. Sebab di tubuh mereka tak terbentuk kekebalan.
Imunisasi ulang pada anak usia 10 tahun dimungkinkan. Yang pasti, segala ini
sangat tidak dibenarkan, karena menyangkut keberlangsungan kesehatan bagi anak-anak
yan tentunya merupakan generasi penerus bangsa dan negara ini. Lebih-lebih
hingga saat ini 194 negara menyatakan bahwa imunisasi terbukti aman dan
bermanfaat untuk mencegah sakit berat, wabah, cacat dan kematian akibat
penyakit berbahaya. Melalui imunisasi yang lengkap dan teratur dimasukkan ke
dalam tubuh bayi-balita, maka akan timbul kekebalan spesifik yang mampu
mencegah penularan, wabah, sakit berat, cacat atau kematian akibat
penyakit-penyakit tersebut. Setelah diimunisasi lengkap, bayi-balita masih bisa
tertular penyakit-penyakit tersebut, tetapi jauh lebih ringan dan tidak
berbahaya, dan jarang menularkan pada bayi-balita lain sehingga tidak terjadi
wabah.
Ini sebuah kasus yang tidak boleh disepelekan
begitu saja. Pemerintah memberi perhatian khusus. Pihak-pihak yang berwenang
harus mengusut hingga tuntas. Bahkan hingga saat ini, (Kompas, 28/6) polisi
telah menetapkan 15 tersangka di sejumlah kota, seperti Jakarta, Tangerang
Selatan (Banten), Subang dan Bekasi (Jabar), serta Semarang. Polisi juga memeriksa
18 saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi yang terlibat dalam
pembuatan vaksin palsu. Hasilnya, terungkap empat rumah sakit di Jakarta serta
dua apotek dan satu toko obat di Jakarta terlibat peredaran vaksin palsu.
Bayangkan saja, yang lebih mengerikan lagi ternyata tindakan pemalsuan vaksin
ini telah dilakukan sejak tahun 2003, maka dapat kita ungkap bahwa sindikat
pemalsu vaksin ini telah beroperasi selama 13 tahun dan telah tersebar ke
beberapa daerah di Indonesia.
Sungguh sangat mengerikan, beberapa itu baru
yang ditemukan, lalu bagaimana dengan yang masih aman, yang masih beroperasi
mengedarkan dan mengonsumsi vaksin-vaksin palsu. Bagaimana nasib anak-anak di
negeri ini, yang seharusnya sangat membutuhkan kekebalan untuk mencegah sakit
berat, wabah, cacat dan kematian akibat penyakit-penyakit berbahaya. Umpatan,
kutukan, tangis, bahkan doa-doa buruk bermunculan dari para ibu kepada mereka
para pelaku. Sepertinya, jika melihat kasusnya yang tidak hanya penipuan
semata, tidak hanya pemalsuan semata, namun sudah menyangkut keselamatan banyak
nyawa. Kasus ini pun sudah sangat direncanakan, secara tidak langsung inilah
perencanaan membunuh, tidak hanya nyawa seorang, namun nyawa dari jutaan orang,
jutaan generasi penerus bangsa dan negara ini. Maka, belum adil jika para
pelaku hanya mendapatkan hukuman mati saja. Apalagi hanya dipenjara puluhan
tahun, atau hanya didenda saja. Semoga hukum ditegakkan setegak-tegaknya untuk
kasus ini. Semoga dan semoga.***
Setia
Naka Andrian, Penyair kelahiran
Kendal, Dosen Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni Universitas PGRI Semarang
(UPGRIS), Penulis Buku Puisi Perayaan Laut (April 2016).
Saya Oktaviani Vika Ariska setuju dengan opini Setia
Naka Adrian yang berjudul “Kutukan Untuk
Pemalsu Vaksin” bawasanya vaksin palsu yang telah beredar mulai dari 2013
hingga sekarang merupakan tindakan pidana yang sangat berat memang sudah
seharusnya pemalsu dan pengedar vaksin palsu dihukum setimpal dengan
perbuatannya, karena tidak hanya satu atau dua nyawa yang mereka bahayakan
tetapi bayi-balita di beberapa daerah di Indonesia. Tentunya hukuman yang harus
diterima pemalsu dan pengedar vaksin palsu tidaklah sama dengan kasus ini
dengan kasus yang dialami oleh Nenek Asyani yang mencuri 2 batang pohon kayu
jati saja divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan
denda Rp 500 juta. Apa lagi mereka yang
membehayakan kesehatan bayi-balita di Indonesia, tentu harus lebih berat
hukuman yang mereka terima. Harapan dari semua korban vaksin palsu tindak
lanjut kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan member
pertanggungjawaban pada korban vaksin palsu. Minggu lalu Liputan6.com,
Jakarta(20/9), akhirnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara penyidikan vaksin palsu. Bentuk
pertnggungjawaban rumah sakit yang sudah mendata pasien yang menjadi korna
vaksin palsu segera memberika vaksin atau imunisasi ulang dengan vaksin yang
asli. Karena dengan vaksi atau imunisasi dapat menjadikan bayi-balita Indonesia
generasi yang sehat, kuat dan cerdas utuk memajukan bangsa Indonesia. Lebih-lebih
hingga saat ini 194 negara menyatakan bahwa imunisasi terbukti aman dan
bermanfaat untuk mencegah sakit berat, wabah, cacat dan kematian akibat
penyakit berbahaya. Para orang tua korban vaksin palsu terutama ibu sangat
cemas memikirkan bagaimana kesehatan anak mereka dan mereka berharap pada
pemerinta untuk memberikan keadilan pada bayi-balita mereka. Karena tak jarang
hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Untuk kasus ini kita berharap
pemerintah dapat dengan bijak menuntaskan kasus tanpa mengecewakan korban. Untuk
kasus ini banyak sekali orang yang menghina, mendoakan dan bahkan mengutuk para
pemalsu vaksin karena mereka sangat meresahkan. Jika ada peredaran yang belum
teridentifikasi oleh kepolisian semoga segera teridentifikasi agar para
bayi-balita selamat dari vaksin-vaksin palsu tersebut. “Maka, belum adil jika
para pelaku hanya mendapatkan hukuman mati saja. Apalagi hanya dipenjara
puluhan tahun, atau hanya didenda saja. Semoga hukum ditegakkan
setegak-tegaknya untuk kasus ini” seruan Setia Naka Adrian di wawasan (26/7).
Memang benar belum adil apabila dibandingkan dengan sang Nenek renta yabg
mencuri 2 batang pohon jati saja dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta,
lalu hukuman apa yang pantas untuk rencana pembunuhan yang tidak hanya satu
nyawa namun nyawa dari jutaan generasi penerus bangsa Indonesia ini. Kasus
vaksin palsu yang cukup menggeger para orang tua bahkan terjadi demo di rumah
sakit-rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Aksi demo ini dilakukan para
orang tua karena mereka cemas akan keadaan bayi-balita mereka, amarah yang juga
dirasakan para orang tua ketika pihak rumah sakit belum memberikan kepastian
kepada para orang tua korban vaksin palsu. Semoga harapan terbaik dari para
orang tua korban vaksin dapat terwujud dan Indonesia bisa terbebas dari ancaman
penyakit dan wabah berbahaya.